Archive for Oktober 2013



BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah MTs Mambaus Sholihin Suci Manyar Gresik   yang selanjutnya disingkat OSIS MTs Mambaus Sholihin Suci Manyar Gresik
Pasal 2
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di MTs Mambaus Sholihin, Desa Suci,  Kecamatan Manyar  Kabupaten Gresik

BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
 

Pasal 4
Asas
a.       Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945
b. Organisasi ini berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong
Pasal 5
Tujuan
Organisasi ini bertujuan untuk mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani pembangunan nasional guna:
a. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti luhur;
b. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan;
c. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani;
d. Memantapkan kepribadian dan kemandirian; dan
e. Mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pasal 6
Sifat
a. Organisasi ini bersifat intra sekolah, dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang sah di sekolah sebagai wadah siswa untuk berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa, serta tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan/ atau tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar sekolah;
b. Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari MTs Mambaus Sholihin, Desa Suci,  Kecamatan Mnayar  Kabupaten Gresik.

BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN

Pasal 7
Keanggotaan
a. Anggota organisasi ini secara otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar di MTs Mambaus Sholihin, Desa Suci,  Kecamatan Manyar  Kabupaten Gresik
b. Anggota organisasi ini dibekali dengan kartu anggota;
c. Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa Mts Mambaus Sholihin Suci Manyar gresik, terkena pelangaran berat atau meninggal dunia.
Pasal 8
Keuangan
Keuangan organisasi ini diperoleh dari dana yang disediakan oleh sekolah, sumbangan lain yang tidak mengikat, serta usaha lain yang sah.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 9
(1) Setiap anggota mempunyai hak:
a. Mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat, serta kemampuannya;
b. Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus; dan
c. Berbicara secara lisan, tertulis, atau tidak tertulis.
(2) Setiap anggota berkewajiban untuk:
a. Memelihara nama baik dan kehormatan sekolah;
b. Mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah;
c. Menghormati tenaga kependidikan;
d. Memelihara sarana dan prasarana, keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan, dan kekeluargaan (6K) di sekolah.

BAB V
PERANGKAT DAN MEKANISME KERJA OSIS

Pasal 10
Perangkat OSIS terdiri atas:
a. Penanggung Jawab OSIS terdiri atas Kepala Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah;
b. Pembina OSIS terdiri dari Dewan Guru yang diatur dan ditunjuk secara bergantian setiap tahun pelajaran.
c. Musyawarat Perwakilan Kelas (MPK) terdiri atas:
1. Wakil dari setiap kelas yang ada di sekolah;
2. Setiap kelas diwakili oleh dua orang siswa.
d. Pengrus OSIS terdiri atas:
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris,
4. Wakil Sekretaris
5. Bendahara,
6. Wakil Bendahara, dan
7. 8 (delapan) Seksi atau Sekretariat Bidang, sebagai berikut.
a. Seksi I: Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. Seksi II: Kehidupan Berbangsa dan Bernegara;
c. Seksi III: Pendidikan Pendahuluan Bela Negara;
d. Seksi IV: Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur;
e. Seksi V: Berorganisasi, Pendidikan Politik, dan Kepemimpinan;
f. Seksi VI: Keterampilan dan Kewiraswastaan;
g. Seksi VII: Persepsi, Apresiasi, dan Kreasi Seni; dan
h. Seksi VII: Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi.
Pasal 11
a. OSIS dipimpin oleh seorang Ketua dengan dibantu oleh seorang wakil ketua.
b. Ketua dan wakil ketua OSIS harus warga negara indonesia yang duduk dikelas VIII
c. Ketua dan wakil ketua OSIS dipilih oleh MPK dan dipilih sewcara langsung melalalui pemilihan umum
d. Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan kepada MPK dalam suatu musyawarah yang dilakukan oleh MPK
Pasal 12
a. Ketua dan wakil ketua OSIS bekerja menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Dalam melakukan kewajiban ketua dan wakil ketua OSIS dibantu oleh para pembantunya
c. Ketua dan wakil ketua OSIS memegang jabatannya selama satu tahun
d. Didalam melaksanakan tugasnya pengurus OSIS dibimbing oleh pembimbing OSIS
Pasal 13
a. Ketua dan wakil ketua OSIS mendapat petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan peraturan sebagaimana mestinya
b. Ketua dan wakil ketua OSIS didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dibimbing oleh pembimbing
Pasal 14
Jika Ketua dan Wakilketua OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh anggota pengurus lainnya yang ditetapkan oleh kepala sekolah
Pasal 15
Sebelum memangku jabatannya, ketua dan wakil ketua mengucap janji dengan sungguh-sungguh dengan tuntunan kepala sekolah selaku ketua majelis pembimbing dihadapan sidang
Pasal 16
Ketua OSIS mengangkat dan memberhentikan pembantunya atas persetujuan pembina OSIS dan ditandatangani oleh  kepala sekolah

BAB VI
MASA JABATAN

Pasal 17
Masa jabatan Pengurus OSIS adalah satu tahun, dimulai sejak awal tahun pelajaran dan berakhir pada akhir tahun pelajaran.

PERATURAN TAMBAHAN

Pasal 18
a. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar OSIS (AD-OSIS) MTs Mambaus Sholihin Suci Manyar Gresik ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART), atau peraturan lain yang sah.
b. Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
c. Anggaran Rumah Tangga disusun oleh sekolah, berdasarkan Anggaran Dasar. 


Ketua                               Sekretaris


          

MENGETAHUI :

Kepala Sekolah                                      Pembina OSIS



(H. Muhammad Ma'ruf, M.Pd.I)                ( .............................)















NONAMA JABATAN
1H. MUHAMMAD MA'RUF, M.Pd.IKEPALA MADRASAH
2H. ABDUL MALIK, S.Pd.IWAKAMAD KURIKULUM
3NURUL HUDA, M.Pd.IWAKAMAD KESISWAAN
4FA'IZUN ULUR ROSYADBENDAHARA PUTRI
5MASHOBIHUL A'LAM, S.Pd.IBENDAHARA
6HUSNI MUBAROK, S.Pd.IWAKAMAD SARPRAS
7MOH. FADLAN, S.AgKEPALA TATA USAHA
8AHMAD MUHAIMIN, S.Th.ISTAF PENGAJARAN
9FERRY FADLY, S.Kom.ISTAF PENILAIAN
10AHMAD QOMARUDDINSTAF SARPRAS
11M. MUKHYIDINSTAF LAB. KOMPUTER
12HABIBULLAHSTAF BAG. UMUM
13AHMAD MIFTAHUL MA'ARIFSATF KESISWAAN
14MUFARRICHIN, S.Pd.ISTAF KETERTIBAN
15LAILATUL MUBAROKAH, S.Pd.ISTAF KESISWAAN PUTRI
16IDA FAUZIATUN NISASTAF Ur. KESISWAAN PUTRI
17ITA ALFIYAH, S.Pd.ISTAF BAG. UMUM
18ST SHOFROTUL MUALLIMAHSTAF BAG. UMUM
Welcome to My Blog

Galery IMMAQ Ke-10

Pengunjung Blog


counter

- Copyright © . -MTs. Mambaus Sholihin- Powered by Blogger - Designed by MTs. MBS -