Posted by : Unknown
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah MTs Mambaus Sholihin
Suci Manyar Gresik yang selanjutnya disingkat OSIS MTs Mambaus
Sholihin Suci Manyar Gresik
Pasal 2
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di MTs Mambaus Sholihin, Desa Suci, Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
Asas
a. Organisasi ini berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang dasar 1945
b. Organisasi ini berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong
Pasal 5
Tujuan
Organisasi ini bertujuan untuk mempersiapkan siswa sebagai kader penerus
cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani pembangunan nasional guna:
a. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
budi pekerti luhur;
b. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan;
c. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani;
d. Memantapkan kepribadian dan kemandirian; dan
e. Mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pasal 6
Sifat
a. Organisasi ini bersifat intra sekolah, dan merupakan satu-satunya
organisasi siswa yang sah di sekolah sebagai wadah siswa untuk berorganisasi
dan menampung seluruh kegiatan siswa, serta tidak ada hubungan organisatoris
dengan OSIS di sekolah lain, dan/ atau tidak menjadi bagian dari organisasi
lain di luar sekolah;
b. Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari MTs Mambaus Sholihin, Desa
Suci, Kecamatan Mnayar Kabupaten Gresik.
BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 7
Keanggotaan
a. Anggota organisasi ini secara otomatis adalah siswa yang masih aktif
belajar di MTs Mambaus Sholihin, Desa Suci,
Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik
b. Anggota organisasi ini dibekali dengan kartu anggota;
c. Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa
Mts Mambaus Sholihin Suci Manyar gresik, terkena pelangaran berat atau
meninggal dunia.
Pasal 8
Keuangan
Keuangan organisasi ini diperoleh dari dana yang disediakan oleh sekolah,
sumbangan lain yang tidak mengikat, serta usaha lain yang sah.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
(1) Setiap anggota mempunyai hak:
a. Mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat, serta
kemampuannya;
b. Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus; dan
c. Berbicara secara lisan, tertulis, atau tidak tertulis.
(2) Setiap anggota berkewajiban untuk:
a. Memelihara nama baik dan kehormatan sekolah;
b. Mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah;
c. Menghormati tenaga kependidikan;
d. Memelihara sarana dan prasarana, keamanan, kebersihan, ketertiban,
keindahan, kerindangan, dan kekeluargaan (6K) di sekolah.
BAB V
PERANGKAT DAN MEKANISME KERJA OSIS
Pasal 10
Perangkat OSIS terdiri atas:
a. Penanggung Jawab OSIS terdiri atas Kepala Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah;
b. Pembina OSIS terdiri dari Dewan Guru yang diatur dan ditunjuk secara
bergantian setiap tahun pelajaran.
c. Musyawarat Perwakilan Kelas (MPK) terdiri atas:
1. Wakil dari setiap kelas yang ada di sekolah;
2. Setiap kelas diwakili oleh dua orang siswa.
d. Pengrus OSIS terdiri atas:
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris,
4. Wakil Sekretaris
5. Bendahara,
6. Wakil Bendahara, dan
7. 8 (delapan) Seksi atau Sekretariat Bidang, sebagai berikut.
a. Seksi I: Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. Seksi II: Kehidupan Berbangsa dan Bernegara;
c. Seksi III: Pendidikan Pendahuluan Bela Negara;
d. Seksi IV: Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur;
e. Seksi V: Berorganisasi, Pendidikan Politik, dan Kepemimpinan;
f. Seksi VI: Keterampilan dan Kewiraswastaan;
g. Seksi VII: Persepsi, Apresiasi, dan Kreasi Seni; dan
h. Seksi VII: Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi.
Pasal 11
a. OSIS dipimpin oleh seorang Ketua dengan dibantu oleh seorang wakil
ketua.
b. Ketua dan wakil ketua OSIS harus warga negara indonesia yang duduk
dikelas VIII
c. Ketua dan wakil ketua OSIS dipilih oleh MPK dan dipilih sewcara langsung
melalalui pemilihan umum
d. Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan kepada MPK
dalam suatu musyawarah yang dilakukan oleh MPK
Pasal 12
a. Ketua dan wakil ketua OSIS bekerja menurut Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga
b. Dalam melakukan kewajiban ketua dan wakil ketua OSIS dibantu oleh para
pembantunya
c. Ketua dan wakil ketua OSIS memegang jabatannya selama satu tahun
d. Didalam melaksanakan tugasnya pengurus OSIS dibimbing oleh pembimbing
OSIS
Pasal 13
a. Ketua dan wakil ketua OSIS mendapat petunjuk pelaksanaan untuk
menjalankan peraturan sebagaimana mestinya
b. Ketua dan wakil ketua OSIS didalam menjalankan tugas dan kewajibannya
dibimbing oleh pembimbing
Pasal 14
Jika Ketua dan Wakilketua OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh anggota pengurus
lainnya yang ditetapkan oleh kepala sekolah
Pasal 15
Sebelum memangku jabatannya, ketua dan wakil ketua mengucap janji dengan
sungguh-sungguh dengan tuntunan kepala sekolah selaku ketua majelis pembimbing
dihadapan sidang
Pasal 16
Ketua OSIS mengangkat dan memberhentikan pembantunya atas persetujuan
pembina OSIS dan ditandatangani oleh kepala sekolah
BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 17
Masa jabatan Pengurus OSIS adalah satu tahun, dimulai sejak awal tahun
pelajaran dan berakhir pada akhir tahun pelajaran.
PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
a. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar OSIS (AD-OSIS) MTs Mambaus
Sholihin Suci Manyar Gresik ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART),
atau peraturan lain yang sah.
b. Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar.
c. Anggaran Rumah Tangga disusun oleh sekolah, berdasarkan Anggaran
Dasar.
Ketua Sekretaris
MENGETAHUI :
Kepala Sekolah Pembina OSIS
(H. Muhammad Ma'ruf, M.Pd.I) ( .............................)
Related Posts :
- Back to Home »
- Osis MTs. MBS »
- ANGGARAN DASAR OSIS MTS. MAMBAUS SHOLIHIN