KETENTUAN UMUM
- Tata tertib siswa adalah semua peraturan yang diperlakukan di madrasah dan dari madrasah untuk siswa.
- Tata tertib tersebut terdiri dari ;
- BAB I : Ketentuan Umum
- BAB II : Kewajiban Siswa
- BAB III : Hak Hak Siswa
- BAB IV : Pelanggaran Tata Tertib Siswa
- BAB V : Penutup
BAB II
KEWAJIBAN SISWA
Setiap siswa wajib :
- Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT sesuai dengan ketetapan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang diaktualisasikan dalam kegiatan-kegiatan :
- Berdo’a sebelum pelajaran pertama dimulai dan sebelum pelajaran terakhir ditutup.
- Mengikuti kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilaksanakan oleh madrasah.
- Mengamalkan pelajaran agama dalam kegiatan sehari-hari
- Mendukung program madrasah antara lain: PHBN, PHBI, HUT madrasah dan sebagainya.
- Menjaga nama baik almamater Madrasah dan Berakhlakul karimah.Taat kepada orang tua, kepala madrasah, guru dan karyawan lainnya.
- Menjaga, memelihara, dan menciptakan lingkungan yang kondusif dengan ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan kebersihan lingkungan, gedung, halaman madrasah, laboratorium, Audio Visual, perpustakaan, alat-alat olah raga, perabot dan semua prasarana yang ada.
- Ikut menjaga dan mengamankan lingkungan madrasah.
- Ikut menjaga nama baik madrasah, kepala madrasah, guru, karyawan dan siswa pada umumnya yang baik di dalam maupun di luar madrasah.
- Setiap hari memakai pakaian seragam madrasah lengkap dengan atributnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku:
- Sabtu & Ahad : Pakaian kotak-kotak dan Celana/Maxi Hijau
- Senin & Selasa : Pakaian Putih dan Celana/maxi Biru
- Rabu & Kamis : Pakaian Batik dan Celana/maxi Putih
- Memakai sepatu dan kaos kaki hitam/putih polos sesuai dengan ketentuan.
- Mengikuti pelajaran dengan tertib, baik intra kurikuler maupun ekstra kulikuler sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Jika berencana akan meninggalkan pelajaran sebelum waktu berakhir, harus ada surat pengantar dan/atau Surat keterangan.
- Menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran atau guru Pembina ekstra kurikuler dengan sebaik-baiknya.
- Membawa peralatan sekolah dan peralatan lain yang diperlukan.
- Menjadi anggota OSIS yang merupakan satu-satunya organisasi kesiswaan yang berada di MTs Mambaus Sholihin Suci, Mematuhi dan/atau mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang ada, serta bersedia menyumbangkan tenaga dan pikirna untuk kemajuan OSIS dan mengikuti segala kegiatan yang diselenggarakan oleh OSIS.
- Siswa yang membawa sepeda:
- Tidak diperkenankan membawa sepeda motor .
- Tidak diperkenankan mengendarai sepeda di halaman madrasah
- Menempatkan sepeda di tempat parkir yang telah disediakan.
- Meninggalkan sepeda dalam keadaan terkunci.
- Mematuhi tata tertib yang diberlakukan khusus dilaboratorium, Audio visual, UKS Perpustakaan, Mushola dan ruang atau tempat penunjang pendidikan yang lain.
- Ikut membantu agar tata tertib sekolah berjalan dengan baik dan benar.
HAK-HAK SISWA
- Siswa berhak mengikuti pelajaran, selama yang bersangkutan tidak melanggar tata tertib.
- Siswa dapat meminjam buku-buku dari perpustakaan madrasah dengan menaati peraturan perpustakaan.
- Siswa dapat menggunakan fasilitas yang ada dimadrasah seperti laboratorium, Audio Visual, UKS, Lapangan olahraga, Musholla, Lab. computer dengan seizin pengelola/penanggung jawab dan mematuhi tata tertib yang berlaku.
- Siswa berhak mendapatkan layanan khusus dari guru bimbingan dan konseling (BK) dalam menyelesaikan masalah-masalah kesulitan belajar dan atau masalah pribadi.
- Siswa berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan siswa yang lain sepanjang tidak melanggar peraturan tata tertib.
- Siswa dapat menggunakan hak membela diri dengan menyatakan kebenaran dan kebaikan terhadap masalah yang menimpa dirinya yang dirasakannya tidak adil. Hal ini dimaksudkan dalam rangka perwujudan sila ke-5 Pancasila.
- Siswa dapat mengajukan perbaikan apabila penilaian yang diberikan tidak sesuai, dengan syarat dapat menunjukkan kebenaran dengan data-data yang akurat.
BAB V
PELANGGARAN TATA TERTIB SISWA
- I. Jenis pelanggaran
- Berhias dan atau memakai perhiasan secara berlebihan
- Berada dikantin, perpus, UKS atau tempat lain pada waktu pergantian pelajaran tanpa izin.
- Tidur pada saat kegiatan belajar mengajar
- Tidak Memakai ikat pinggang, kaos kaki, dan atribut lengkap
- Mengenakan pakaian/tidak seragam sesuai ketentuan yang berlaku
- Terlambat mengikuti upadara atau kegiatan madrasah
- Keluar dari halaman madrasah tanpa izin sebelum kegiatan madrasah usai.
- Keluar kelas pada waktu kegiatan belajar mengajar tanpa izin
- Terlambat datang ke sekolah/madrasah
- Memasuki/mengunakan kamar mandi/WC guru dan karyawan tanpa izin
- Tidak melaksanakan Tugas Piket kelas tanpa ijin
- Membawa makanan di dalam kelas
- Memakai gelang, kalung, anting-anting (giwang) bagi pria.
- Tidak memperhatikan pangilan
- Membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan
- Terlambat masuk kelas tanpa izin
- Rambut gondrong dan/atau dicat atau semir.
- Mengotori sarana madrasah
- Berada di kantin, Perpus, UKS atau tempat lain pada saat kegiatan belajar mengajar berlangsung tanpa izin
- Mencoret-coret tembok, pintu, meja, kursi dan peralatan lain yang tidak semestinya
- Melindungi teman yang berbuat salah
- Menganggu/mengacau kelas lain
- Melompat/menerobos pagar madrasah
- Memasuki dan/atau keluar kelas lewat cendela
- Bermain sepak bola di aula atau kelas
- Berbuat curang waktu ulangan
- Tidak mengikuti upacara Kegiatan madrasah tanpa izin
- Merusak sarana prasarana Madrasah
- Membawa/menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan
- Melakukan Tindik (melobangi) telinga, hidung, lidah atau anggota lainnya
- Membawa dan/atau membunyikan petasan di lingkungan/Sekitar madrasah
- Memalsu surat izin, tanda tangan orang tua atau wali murid
- Menghasut atau memprovokasi yang dapat menimbulkan keresahan
- Membolos atau meningalkan madrasah sebelum usai kegiatan madrasah dengan tanpa izin.
- Membawa atau merokok dilingkungan atau luar madrasah
- Berbohong atau membuat pernyataan palsu
- Membawa atau menyimpan buku/gambar/vidio/VCD porno dan benda benda sejenis
- Menentang (bersikap bermusuhan) dan bersikap tidak sopan kepada kepala madrasah, guru dan/atau karyawan
- Berkelahi/Main hakim sendiri
- Memalsu tanda tangan kepala madrasah, wali kelas, guru dan/atau karyawan madrasah
- Membawa/minum minuman keras dan/atau obat-obat terlarang
- Mengikuti atau menjadi organisasi terlarang
- Berurusan dengan yang berwajib karena kejahatan
- Mengambil (Mencuri) atau menyembunyikan barang Milik orang lain
- Membawa senjata tajam tanpa sepengetahuan madrasah.
- Mengubah, merusak, memalsukan raport atau dokumen lain.
- II. Sanksi Pelanggaran Tata Tertib Siswa
- Diperingatkan dengan tidak diizinkan mengikuti pelajaran sampai pergantian jam pelajaran berikutnya dan menunggu di ruang TATIBSI
- Diperingatkan dan membuat surat pernyataan yang diketahui wali kelas dan Waka kesiswaan
- Diperingatkan dan membuat surat pernyataan yang diketahui wali kelas dan kepala madrasah
- Diperingatkan dan membuat surat pernyataan yang diketahui Wali Murid, wali kelas dan kepala madrasah
- Siswa/i diserahkan kepada Orang Tua selama satu minggu dan dapat masuk kembali dengan diantarkan orang tua dan/atau selamanya
- III. POIN PELANGGARAN
- Poin 5 s/d 10 : Diperingatkan dengan tidak diizinkan mengikuti pelajaran sampai pergantian jam pelajaran berikutnya dan menunggu di ruang TATIBSI
- Poin 15 s/d 30 : Diperingatkan dan membuat surat pernyataan yang diketahui wali kelas dan Waka kesiswaan.
- Poin 35 s/d 50 : Diperingatkan dan membuat surat pernyataan yang diketahui wali kelas dan kepala madrasah.
- Poin 55 s/d 70 : Diperingatkan dan membuat surat pernyataan yang diketahui Wali Murid, wali kelas dan kepala madrasah
- Poin 75 s/d 100: Orang Tua/wali Murid diundang ke madrasah untuk mengadakan kegiatan pembinaan dan/atau Siswa/i diserahkan kepada Orang Tua selama satu minggu dan dapat masuk kembali dengan diantarkan orang tua dan/atau diserahkan kepada Orang Tua selamanya.
PENUTUP
- Hal-hal yang belum tercantum dalam buku tata tertib ini akan diatur secara khusus.
- Segala masukan yang diberikan setelah penertiban buku tata tertib ini akan dijadikan bahan pertimbangan dalam merevisi buku tata tertib ini.
izin copas untuk referensi
BalasHapus