BAB I
KETENTUAN UMUM

  1. Tata tertib siswa adalah semua peraturan yang diperlakukan di madrasah dan dari madrasah untuk siswa.
  2. Tata tertib tersebut terdiri dari ;
  3. BAB I         : Ketentuan Umum
  4. BAB II       : Kewajiban Siswa
  5. BAB III      : Hak Hak Siswa
  6. BAB IV      : Pelanggaran Tata Tertib Siswa
  7. BAB V       : Penutup

BAB II
KEWAJIBAN SISWA

Setiap siswa wajib :
  1. Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT sesuai dengan ketetapan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang diaktualisasikan dalam kegiatan-kegiatan :
  2. Berdo’a sebelum pelajaran pertama dimulai dan sebelum pelajaran terakhir ditutup.
  3. Mengikuti kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilaksanakan oleh madrasah.
  4. Mengamalkan pelajaran agama dalam kegiatan sehari-hari
  5. Mendukung program madrasah antara lain: PHBN, PHBI, HUT madrasah dan sebagainya.
  6. Menjaga nama baik almamater Madrasah  dan Berakhlakul karimah.Taat kepada orang tua, kepala madrasah, guru dan karyawan lainnya.
  7. Menjaga, memelihara, dan menciptakan lingkungan yang kondusif dengan ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan kebersihan lingkungan, gedung, halaman madrasah, laboratorium, Audio Visual, perpustakaan, alat-alat olah raga, perabot dan semua prasarana yang ada.
  8. Ikut menjaga dan mengamankan lingkungan madrasah.
  9. Ikut menjaga nama baik madrasah, kepala madrasah, guru, karyawan dan siswa pada umumnya yang baik di dalam maupun di luar madrasah.
  10. Setiap hari memakai pakaian seragam madrasah lengkap dengan atributnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku:
  11. Sabtu & Ahad        : Pakaian kotak-kotak dan Celana/Maxi Hijau
  12. Senin & Selasa        : Pakaian Putih dan Celana/maxi Biru
  13. Rabu & Kamis        : Pakaian Batik dan Celana/maxi Putih
  14. Memakai sepatu dan kaos kaki hitam/putih polos sesuai dengan ketentuan.
  15. Mengikuti pelajaran dengan tertib, baik intra kurikuler maupun ekstra kulikuler sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Jika berencana akan meninggalkan pelajaran sebelum waktu berakhir, harus ada surat pengantar dan/atau Surat keterangan.
  16. Menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran atau guru Pembina ekstra kurikuler dengan sebaik-baiknya.
  17. Membawa peralatan sekolah dan peralatan lain yang diperlukan.
  18. Menjadi anggota OSIS yang merupakan satu-satunya organisasi kesiswaan yang berada di MTs Mambaus Sholihin Suci, Mematuhi dan/atau mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang ada, serta bersedia menyumbangkan tenaga dan pikirna untuk kemajuan OSIS dan mengikuti segala kegiatan yang diselenggarakan oleh OSIS.
  19. Siswa yang membawa sepeda:
  20. Tidak diperkenankan membawa sepeda motor .
  21. Tidak diperkenankan mengendarai sepeda di halaman madrasah
  22. Menempatkan sepeda di tempat parkir yang telah disediakan.
  23. Meninggalkan sepeda dalam keadaan terkunci.
  24. Mematuhi tata tertib yang diberlakukan khusus dilaboratorium, Audio visual, UKS Perpustakaan, Mushola dan ruang atau tempat penunjang pendidikan yang lain.
  25. Ikut membantu agar tata tertib sekolah berjalan dengan baik dan benar.
BAB III
HAK-HAK SISWA
  1. Siswa berhak mengikuti pelajaran, selama yang bersangkutan tidak melanggar tata tertib.
  2. Siswa dapat meminjam buku-buku dari perpustakaan madrasah dengan menaati peraturan perpustakaan.
  3. Siswa dapat menggunakan fasilitas yang ada dimadrasah seperti laboratorium, Audio Visual, UKS, Lapangan olahraga, Musholla, Lab. computer dengan seizin pengelola/penanggung jawab dan mematuhi tata tertib yang berlaku.
  4. Siswa berhak mendapatkan layanan khusus dari guru bimbingan dan konseling (BK) dalam menyelesaikan masalah-masalah kesulitan belajar dan atau masalah pribadi.
  5. Siswa berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan siswa yang lain sepanjang tidak melanggar peraturan tata tertib.
  6. Siswa dapat menggunakan hak membela diri dengan menyatakan kebenaran dan kebaikan terhadap masalah yang menimpa dirinya yang dirasakannya tidak adil. Hal ini dimaksudkan dalam rangka perwujudan sila ke-5 Pancasila.
  7. Siswa dapat mengajukan perbaikan apabila penilaian yang diberikan tidak sesuai, dengan syarat dapat menunjukkan kebenaran dengan data-data yang akurat.

BAB V
PELANGGARAN TATA TERTIB SISWA

  1. I. Jenis pelanggaran
    1. Berhias dan atau memakai perhiasan secara berlebihan
    2. Berada dikantin, perpus, UKS atau tempat lain pada waktu pergantian pelajaran tanpa izin.
    3. Tidur pada saat kegiatan belajar mengajar
    4. Tidak Memakai ikat pinggang, kaos kaki, dan atribut lengkap
    5. Mengenakan pakaian/tidak seragam sesuai ketentuan yang berlaku
    6. Terlambat mengikuti upadara atau kegiatan madrasah
    7. Keluar dari halaman madrasah tanpa izin sebelum kegiatan madrasah usai.
    8. Keluar kelas pada waktu kegiatan belajar mengajar tanpa izin
    9. Terlambat datang ke sekolah/madrasah
    10. Memasuki/mengunakan kamar mandi/WC guru dan karyawan tanpa izin
    11. Tidak melaksanakan Tugas Piket kelas tanpa ijin
    12. Membawa makanan di dalam kelas
    13. Memakai gelang, kalung, anting-anting (giwang) bagi pria.
    14. Tidak memperhatikan pangilan
    15. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan
    16. Terlambat masuk kelas tanpa izin
    17. Rambut gondrong dan/atau dicat atau semir.
    18. Mengotori sarana madrasah
    19. Berada di kantin, Perpus, UKS atau tempat lain pada saat kegiatan belajar mengajar berlangsung tanpa izin
    20. Mencoret-coret tembok, pintu, meja, kursi dan peralatan lain yang tidak semestinya
    21. Melindungi teman yang berbuat salah
    22. Menganggu/mengacau kelas lain
    23. Melompat/menerobos pagar madrasah
    24. Memasuki dan/atau keluar kelas lewat cendela
    25. Bermain sepak bola di aula atau kelas
    26. Berbuat curang waktu ulangan
    27. Tidak mengikuti upacara Kegiatan madrasah tanpa izin
    28. Merusak sarana prasarana Madrasah
    29. Membawa/menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan
    30. Melakukan Tindik (melobangi) telinga, hidung, lidah atau anggota lainnya
    31. Membawa dan/atau membunyikan petasan di lingkungan/Sekitar madrasah
    32. Memalsu surat izin, tanda tangan orang tua atau wali murid
    33. Menghasut atau memprovokasi yang dapat menimbulkan keresahan
    34. Membolos atau meningalkan madrasah sebelum usai kegiatan madrasah dengan tanpa izin.
    35. Membawa atau merokok dilingkungan atau luar madrasah
    36. Berbohong atau membuat pernyataan palsu
    37. Membawa atau menyimpan buku/gambar/vidio/VCD porno dan benda benda sejenis
    38. Menentang (bersikap bermusuhan) dan bersikap tidak sopan kepada kepala madrasah, guru dan/atau karyawan
    39. Berkelahi/Main hakim sendiri
    40. Memalsu tanda tangan kepala madrasah, wali kelas, guru dan/atau karyawan madrasah
    41. Membawa/minum minuman keras dan/atau obat-obat terlarang
    42. Mengikuti atau menjadi organisasi terlarang
    43. Berurusan dengan yang berwajib karena kejahatan
    44. Mengambil (Mencuri) atau menyembunyikan barang Milik orang lain
    45. Membawa senjata tajam tanpa sepengetahuan madrasah.
    46. Mengubah, merusak, memalsukan raport atau dokumen lain.
  1. II. Sanksi Pelanggaran Tata Tertib Siswa
    1. Diperingatkan dengan tidak diizinkan mengikuti pelajaran sampai pergantian jam pelajaran berikutnya dan menunggu di ruang TATIBSI
    2. Diperingatkan dan membuat surat pernyataan yang diketahui wali kelas dan Waka kesiswaan
    3. Diperingatkan dan membuat surat pernyataan yang diketahui wali kelas dan kepala madrasah
    4. Diperingatkan dan membuat surat pernyataan yang diketahui Wali Murid, wali kelas dan kepala madrasah
    5. Siswa/i diserahkan kepada Orang Tua selama satu minggu dan dapat masuk kembali dengan diantarkan orang tua dan/atau selamanya
  1. III. POIN PELANGGARAN
    1. Poin 5 s/d 10 : Diperingatkan dengan tidak diizinkan mengikuti pelajaran sampai pergantian jam pelajaran berikutnya dan menunggu di ruang TATIBSI
    2. Poin 15 s/d 30 : Diperingatkan dan membuat surat pernyataan yang diketahui wali kelas dan Waka kesiswaan.
    3. Poin 35 s/d 50 : Diperingatkan dan membuat surat pernyataan yang diketahui wali kelas dan kepala madrasah.
    4. Poin 55 s/d 70 : Diperingatkan dan membuat surat pernyataan yang diketahui Wali Murid, wali kelas dan kepala madrasah
    5. Poin 75 s/d 100: Orang Tua/wali Murid diundang ke madrasah  untuk mengadakan kegiatan pembinaan dan/atau Siswa/i diserahkan kepada Orang Tua selama satu minggu dan dapat masuk kembali dengan diantarkan orang tua dan/atau diserahkan kepada Orang Tua selamanya.
BAB V
PENUTUP
  1. Hal-hal yang belum tercantum dalam buku tata tertib ini akan diatur secara khusus.
  2. Segala masukan yang diberikan setelah penertiban buku tata tertib ini akan dijadikan bahan pertimbangan dalam merevisi buku tata tertib ini.
Buku tata tertib ini harus dibawa oleh setiap siswa setiap hari ke madrasah untuk dapat diperiksa setiap waktu oleh guru, wali kelas, guru BK, Waka Kesiswaan, dan kepala Madrasah.